Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Perikanan Jabar Dicokok di Rumahnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Perikanan Jabar Dicokok di Rumahnya
Hukum

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Perikanan Jabar Dicokok di Rumahnya

Robi
Robi Published 17 Sep 2021, 15:55
Share
2 Min Read
Tauhidi Fachrurozi
Tauhidi Fachrurozi saat diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2017, Tauhidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.

Kegiatan dimaksud terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.190.572.000.

Awalnya, Tauhidi mendapatkan kuasa dari Direktur PT Satia Nugraha Mulya, TB M Taufiq untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Tauhidi membangun yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

Baca Juga

logo 2
Kejagung Cecar Direksi dan Dewas Perum Perindo
Ngumpet di Kebayoran, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana Pembalakan Hutan

Akan tetapi, Tauhidi sebagai pelaksana melalui TB M Taufiq, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1.009.496.821,-

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron kejaksaan, Kejaksaan Negeri Garut, Korupsi Dinas Perikanan Jabar, Tauhidi Fachrurozi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article holywings Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM
Next Article WhatsApp Image 2021 09 17 at 9.39.10 AM Cloudeka Lintasarta Bikin Bisnis di Era Revolusi Industri 4.0 Jadi Mudah

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin
05 May 2026, 07:00
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?