IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengamankan terpidana korupsi atas nama Tauhidi Fachrurozi. Tauhidi yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu diamankan di rumahnya, Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat, Kamis (16/9) pukul 15.00 WIB.
“Terpidana Tauhidi Fachrurozi diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/9).
Sebelum diamankan, Tauhidi sempat diintai selama beberapa hari di kediamannya tersebut. Saat berada di rumahnya, Tauhidi pun langsung diamankan.
“Setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” terang Leonard.
Namun sebelum dieksekusi, Tauhidi lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Hasilnya ia dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
“Setelahnya, terpidana langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut,” pungkas Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2017, Tauhidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.
Kegiatan dimaksud terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.190.572.000.
Awalnya, Tauhidi mendapatkan kuasa dari Direktur PT Satia Nugraha Mulya, TB M Taufiq untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Tauhidi membangun yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.
Akan tetapi, Tauhidi sebagai pelaksana melalui TB M Taufiq, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1.009.496.821,-
Akibat perbuatan keduanya, kegiatan pekerjaan dinilai gagal total atau tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 597.503.049.52. (ydh)