Perlu diketahui, syarat untuk mengurus sertifikat itu maka warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, dan copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu. (ibl)