IPOL.ID- Suasana haru mewarnai penyerahan tiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kepada keluarga hari ini Sabtu (11/9/2021).
Ketiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23) dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).
Penyerahan jenazah dilaksanakan secara bertahap yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian, sekitar pihak DVI RS Polri.
Sekitar pukul 11.00 WIB dua jenazah pertama diserahkan. Keduanya atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23).
Kedua jenazah itu diterima oleh pihak keluarga korban dan dan langsung dibawa ke rumah masing-masing untuk segera dikebumikan.
Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, jenazah Bustanil Arifin bin Arwani (50) diserahkan ke keluarganya dan langsung dibawa untuk dimakamkan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang mendapatkan uang duka senilai Rp 36 juta.
Dari total 36 juta itu dialokasikan senilai Rp 6 juta untuk biaya pemakaman dan 30 juga menjadi hak ahli waris. Karenanya dalam prosesi serah terima jenazah harus dihadiri keluarga inti dari para korban.