IPOL.ID – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menyesalkan musibah kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) kemarin. Dia menduga insiden yang menewaskan 41 warga binaan itu adalah akibat faktor kesengajaan.
“Patut diduga (kebakaran) ini adalah kesengajaan,” kata Azmi saat dimintai pendapatnya, Kamis (9/9).
Dia pun mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait kebakaran yang terjadi di lapas tersebut. Salah satunya yakni tidak adanya perbaikan instalasi listrik selama 42 tahun. “Pada dasarnya, Menkumham sudah mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun,” kata Azmi.
Selain itu, kondisi lapas yang sudah overcrowding atau memenuhi kapasitas. Seperti contohnya jumlah warga binaan yang menghuni Blok C2. Dari yang seharusnya 40 orang, tapi blok tersebut diisi oleh 120 orang.
Ia juga menduga Tim Tanggap Darurat Lapas kurang maksimal dalam melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015.
“Buktinya, petugas Tim Tanggap Darurat tidak berhasil mengamankan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan meninggal akibat kebakaran,” beber Azmi.
Ia pun mempertanyakan pelaksanaan kontrol lapangan yang dilakukan setiap hari oleh petugas lapas. “Jika kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi. Artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan,” jelas akademisi Universitas Bunga Karno tersebut. (ydh)