“Buktinya, petugas Tim Tanggap Darurat tidak berhasil mengamankan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan meninggal akibat kebakaran,” beber Azmi.
Ia pun mempertanyakan pelaksanaan kontrol lapangan yang dilakukan setiap hari oleh petugas lapas. “Jika kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi. Artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan,” jelas akademisi Universitas Bunga Karno tersebut. (ydh)

