IPOL.ID – Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional. Adhyaksa dilaporkan oleh Budi Waseso atau Buwas yang saat ini menjabat Ketua Kwarnas Pramuka.
Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, laporan pidana ini dibuat buntut dari Adhyaksa yang gugat perdata Kwarnas.
“Karena dari pihak sana (Adhyaksa Dault) justru melaporkan perdata. Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa, hanya ingin penjelasan. Tapi waktu itu dari pihak sana mengadukan perdata,” kata Buwas saat dihubungi wartawan, Selasa, (14/9).
Saat ini, kata Buwas, gugatan secara perdata sudah berjalan prosesnya. Kabarnya, gugatan perdata yang dilayangkan Adhyaksa Dault kepada Kwarnas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Buwas tidak menjelaskan status hukum atau keputusan dari gugatan perdata tersebut.