IPOL.ID – Nikmat apa lagi yang didustakan para pegawai negeri sipil (PNS). Selain kepastian pendapatan di masa pensiun, kini uang saku dinas PNS terbilang wah. Terlebih jika mereka dinas ke luar negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Permen itu mengatur batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga, baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN).
Peraturan ini sendiri diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku 8 Juni 2021. Dalam aturan disebutkan secara detail uang saku perjalanan dinas PNS, yaitu uang makan, uang harian, uang transpot pergi-pulang sampai penginapan semua ditanggung negara.
Perjalanan dinas ke luar kota bagi rata-rata golongan PNS dari Jakarta ke luar kota sebesar Rp530.000 per hari. Untuk tugas dinas di dalam kota lebih dari delapan jam diberikan uang saku Rp210.000 per hari, sedangkan mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) senilai Rp160.000.