Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil 3 PNS Pemkab Lamteng, Kembangkan Kasus Suap Dinas PUPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil 3 PNS Pemkab Lamteng, Kembangkan Kasus Suap Dinas PUPR
Hukum

KPK Panggil 3 PNS Pemkab Lamteng, Kembangkan Kasus Suap Dinas PUPR

Farih
Farih Published 30 Jun 2025, 14:37
Share
2 Min Read
Logo Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

“Tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Adapun ketiga saksi yang akan diperiksa yakni Rahmat Danil selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Lamteng, serta dua orang PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Pemkab Lamteng, Andri Fransutie dan Agy Hartawan.

“Ketiganya akan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung,” ujar Budi.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD

Kasus ini bermula pada Januari 2025. Kala itu, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dinas pupr lamteng, kpk, lampung, lamteng, PNS, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Banjir akibat hujan deras di Pakistan. Foto: X Korban Tewas Akibat Hujan Deras di Pakistan Tembus 45 Orang
Next Article Indonesia Digital Popular Brand Award 2025 Jajaran Brand Populer dan Unggul, Peraih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?