IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).
“Tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Adapun ketiga saksi yang akan diperiksa yakni Rahmat Danil selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Lamteng, serta dua orang PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Pemkab Lamteng, Andri Fransutie dan Agy Hartawan.
“Ketiganya akan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung,” ujar Budi.
Kasus ini bermula pada Januari 2025. Kala itu, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
