Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi
Nasional

BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi

Yudha
Yudha Published 06 Sep 2025, 12:48
Share
2 Min Read
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025.

Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan

“Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.

Baca Juga

Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Purbaya Belum Putuskan Kenaikan Gaji PNS 2026
Gaji PNS Bisa Naik Lagi? Ini Jawaban Purbaya

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 17 ASN Diberhentikan, badan kepegawaian negara bkn, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Pelanggaran Disiplin ASN, PNS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UMKM asal Surabaya, Bumbi, menghadirkan inovasi popok alias diaper ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali. Bahkan, usaha ini membuka lapangan kerja inklusif dengan melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses produksinya. Foto: Dok BRI Pendampingan BRI Dorong Ekspansi, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati Pasar
Next Article kantor KPK KPK Duga Pejabat Kemenag Ikut Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Internasional
Iran Belum Setujui Putaran Perundingan Selanjutnya dengan AS
19 Apr 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?