Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi
Nasional

BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi

Yudha
Yudha Published 06 Sep 2025, 12:48
Share
2 Min Read
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com
SHARE

Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal,” ujar Zudan. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 17 ASN Diberhentikan, badan kepegawaian negara bkn, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Pelanggaran Disiplin ASN, PNS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UMKM asal Surabaya, Bumbi, menghadirkan inovasi popok alias diaper ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali. Bahkan, usaha ini membuka lapangan kerja inklusif dengan melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses produksinya. Foto: Dok BRI Pendampingan BRI Dorong Ekspansi, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati Pasar
Next Article kantor KPK KPK Duga Pejabat Kemenag Ikut Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Ekonomi
Yuk Ikutan, Pemerintah Hadirkan Green Sukuk dalam Lelang SBSN pada 21 April 2026
19 Apr 2026, 12:00
HeadlineOlahraga
Piala Thomas dan Uber 2026: Tiba di Denmark, Tim Indonesia Langsung Latihan Perdana
19 Apr 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?