“Kerja bersama yang telah dilakukan selama ini perlu kita pertahankan. Generasi muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan dapat menjadi eksportir sesuai mandat Presiden Joko Widodo untuk mencetak 500.000 eksportir baru,” sebut Suhanto.
Suhanto menambahkan, saat ini, Indonesia memiliki Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan sedang mengintensifkan pembahasan Indonesia-European Union (EU) CEPA. “Pemanfaatan perundingan perdagangan harus disiapkan dengan pembekalan bagi eksportir baru dan calon eksportir agar mampu menyiapkan diri untuk melakukan ekspor seluas-luasnya,” katanya lagi.
Analis Perdagangan Ditjen Daglu Hesty memaparkan, saat ini, Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) dapat digunakan eksportir untuk memanfaatkan tarif preferensi ke negara tujuan ekspor yang jalurnya sudah dibuka dengan perundingan perdagangan.
“Eksportir bisa mendapat penurunan atau bahkan pembebasan tarif biaya masuk. Dengan Uni Eropa (UE), Indonesia diberi skema secara sepihak atau hanya berlaku di sisi ekspor. Artinya, ekspor ke negara anggota UE, termasuk Prancis dan Jerman, diberlakukan skema generalized system of preference (GSP),” terang Hesty.