Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gandeng Sekolah Ekspor, Kemendag Cetak Eksportir Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Gandeng Sekolah Ekspor, Kemendag Cetak Eksportir Baru
Ekonomi

Gandeng Sekolah Ekspor, Kemendag Cetak Eksportir Baru

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2021, 17:41
Share
5 Min Read
ekspor
Tampak kegiatan webinar ‘Menggali Potensi Dagang Indonesia-Eropa: From Paris to Hamburg’ yang diselenggarakan Kemendag dan Sekolah Ekspor, Kamis (23/9). Foto: Ist
SHARE

“Kerja bersama yang telah dilakukan selama ini perlu kita pertahankan. Generasi muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan dapat menjadi eksportir sesuai mandat Presiden Joko Widodo untuk mencetak 500.000 eksportir baru,” sebut Suhanto.

Suhanto menambahkan, saat ini, Indonesia memiliki Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan sedang mengintensifkan pembahasan Indonesia-European Union (EU) CEPA. “Pemanfaatan perundingan perdagangan harus disiapkan dengan pembekalan bagi eksportir baru dan calon eksportir agar mampu menyiapkan diri untuk melakukan ekspor seluas-luasnya,” katanya lagi.

Analis Perdagangan Ditjen Daglu Hesty memaparkan, saat ini, Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) dapat digunakan eksportir untuk memanfaatkan tarif preferensi ke negara tujuan ekspor yang jalurnya sudah dibuka dengan perundingan perdagangan.

“Eksportir bisa mendapat penurunan atau bahkan pembebasan tarif biaya masuk. Dengan Uni Eropa (UE), Indonesia diberi skema secara sepihak atau hanya berlaku di sisi ekspor. Artinya, ekspor ke negara anggota UE, termasuk Prancis dan Jerman, diberlakukan skema generalized system of preference (GSP),” terang Hesty.

Baca Juga

Bersama Atase Perdagangan Canberra dan KJRI Melbourne, Indonesia Eximbank menghadirkan produk-produk unggulan Indonesia dengan mengoptimalkan peluang pasar Australia, khususnya di Melbourne sebagai salah satu hub ekonomi dan gaya hidup utama di kawasan tersebut. Foto: Dok LPEI
Promosi Pop-up Store Dorong Akselerasi Ekspor Indonesia ke Australia
Ekspor Produk Kimia L-Tryptophan ke Tiongkok Dilepas Mendag: Nilainya Rp15 Miliar
Kemendag Pantau Refund Tiket Konser Day6: Baru 47 Persen Terealisasi
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekspor indonesia, kementerian perdagangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article perangkat video call facebook Facebook Luncurkan 2 Perangkat Panggilan Video yang Diklaim Paling Hemat Baterai
Next Article WhatsApp Image 2021 09 24 at 17.04.04 Peringati Hari Tani Nasional, Puluhan Mahasiswa Tuntut Kedaulatan Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
PNG
Hukum

Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?