IPOL.ID – Sebuah pohon pelindung di kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), raib. Bukan tanpa sebab, pohon besar bernama latin polyalthia longifolia atau kerap disebut glodokan tiang itu raib diduga akibat penebangan ilegal atau tanpa izin oleh orang tak bertanggungjawab.
“Iya dugaannya penebangan tanpa izin,” ungkap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jaksel, Winarto dalam keterangannya diterima wartawan, Senin (27/9).
Atas raibnya pohon pelindung tersebut, sambung Winarto mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait penebangan tanpa izin terhadap pohon pelindung itu. Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Dia menambahkan, dugaan penebangan ilegal itu mengemuka lantaran hilangnya pohon ditengarai pada malam hari. Sedangkan, penebangan pohon secara resmi berlangsung siang hari.
“Proses perizinan (penebangan) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harus mendapat rekomendasi teknis Tim Pemantauan Perlindungan dan Pelestarian Pohon (TP4),” ungkap Winarto.