Akan tetapi, dengan dalih PD PDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PD PDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PD PDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD30.194.452.79.
“Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan sebesar USD63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” papar Leonard.
Dalam perannya, Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PD PDE Gas tahun sejak 2010, telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan pihak PT DKLN, A Yaniarsyah Hasan.