Bahwa tersangka A Yaniarsyah adalah Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PD PDE Gas sejak 2009. Dia juga Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak 2014.
“Tersangka AYH (A Yaniarsyah Hasan) pada saat yang sama merangkap jabatan sebagai Direktur DKLN dan Direktur PDPDE Sumsel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal berlapis. Yaitu, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)