Perihal pencopotan Kalapas, menurut Suparji hal itu dimungkinkan. Karena korban dari kejadian ini terlalu fatal dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kalapas.
“Yang terpenting saat ini pengungkapan sebab kejadian. Jika ditemukan sebabnya dan menyangkut 359 KUHP maka semua pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
“Peristiwa tragis ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola Lapas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambah dia.(ydh)

