IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) Tahun 2010-2019.
Pendalaman tersebut untuk menemukan tersangka baru dari korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/9).
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel Tahun 2010-2019. Kedua tersangka yakni, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Keduanya ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus, Rabu (8/9) kemarin.