IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Keduanya yakni, SZ selaku mantan Direktur Teknik PT Askrindo dan TWK selaku mantan Direktur Keuangan PT Askrindo.
“Pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa sejumlah saksi lainnya termasuk dari PT AMU. Di antaranya, FRF selaku Supervicor Keuangan dan Pajak PT AMU, MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU dan AP selaku pemasaran PT AMU.
“Para saksi diperiksa soal aliran dana PT AMU ke sejumlah pihak, termasuk ke Direksi PT Askrindo,” ungkap Leonard sebelumnya.
Kejagung bahkan pernah mengusut aliran dana berupa komisi kepada jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. Itu dilakukan dengan memeriksa AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU.