IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara berinisial HH.
HH adalah buronan tersangka dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat senilai Rp4,5 miliar.
“HH diamankan di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (6/9).
Sebelum buron, HH pernah dipanggil secara patut sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Maluku. Namun tersangka tidak pernah datang untuk penuhi panggilan penyidik tanpa alasan atau keterangan yang jelas.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.
HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas. AS l, WF dan FYP lebih dulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon.