Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara, Terkait Korupsi Pembangunan Taman Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara, Terkait Korupsi Pembangunan Taman Kota
HeadlineHukum

Kejagung Tangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara, Terkait Korupsi Pembangunan Taman Kota

Bambang
Bambang Published 06 Sep 2021, 12:03
Share
2 Min Read
IMG 20210906 WA0052
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara berinisial HH.

HH adalah buronan tersangka dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat senilai Rp4,5 miliar.

“HH diamankan di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (6/9).

Sebelum buron, HH pernah dipanggil secara patut sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Maluku. Namun tersangka tidak pernah datang untuk penuhi panggilan penyidik tanpa alasan atau keterangan yang jelas.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.

HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas. AS l, WF dan FYP lebih dulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi taman, PT inti nusantara, Tangkap direktur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saiful jamil Pro-kontra Kebebasan Saipul Jamil, Begini Komentar Najwa Shihab
Next Article KPK KPK Panggil Lima Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Barang Cukai Bintan

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?