FB dan AFAS diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku mantan Dirut PT AMU. Sedangkan A diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT AMU.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi memastikan penyidik segera menetapkan tersangka korupsi tersebut.
Hanya, penyidik masih merinci jumlah uang yang disetorkan kepada para petinggi PT Askrindo. Pasalnya ada sejumlah uang operasional yang disetorkan kepada para petinggi perusahaan negara itu.
“Kita tunggu saja, kalau sudah proporsional dengan uang yang dikorupsi, kita tentukan tersangkanya,” jelas Supardi kepada wartawan belum lama ini. (ydh)