IPOL.ID – Saat ini marak pinjaman online (pinjol). Dalam aturannya pinjol disebut pula layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi peer to peer landing (P2P). Berbeda dengan bank, pinjaman yang disalurkan adalah berdasarkansimpanan dana dari masyarakat, kemudian bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit.
Dalam podcastnya bersama Ipol.id baru-baru ini, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan P2P merupakan platform market place, dimana pinjol hanya menjadi perantara yang mempertemukan antara investor (pemberi pinjaman) dan calon peminjam. Yang menjadi titik fokus adalah harus ada kesepakatan antara si pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Perlu diketahui, kendati pinjol menyediakam pinjaman, namun bunga dan jangka waktu sepenuhnya diberikan atas perjanjian kedua belah pihak, yakni investor/pemberi kredit dengan calon nasabah yang dieprantarai platform pinjol. Kalau ada asumsi masyarakat mengatakan pinjol itu menyengsarakan, maka dilihat dulu faktanya. Saat ini ada 107 fintech landing yang terdaftar atas berizin di OJK.