Kemudian sudah menyalurkan kredit kepada 66,7 juta peminjam dengan total pinjaman Rp263 triliun dengan outstanding saat ini mencapai Rp24 triliun.
Dari fakta itu, pinjol ini membantu masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor informal seperti perbankan.
Perbankan mungkin tidak compatible untuk meminjam, di Pegadaian tidak dapat meminjam karena tidak ada barang yang dijaminkan. “Nah segmen masyarakat inilah yang bisa masuk ke pinjaman online yang memang terdaftar dan berizin di OJK. Jadi sebenarnya juga membantu,” ujar Tongam.
Yang menjadi masalah saat ini adalah masyarakat terjebak di pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan jasa keuangan. Sama contohnya ketika kota bicara uang palsu.
Uang palsu tidak diawasi, tapi tetap harus diberantas. Sama hal nya dengan pinjol ilegal harus diberantas bukan diawasi. Jadi sangat keliru kalau orang mengatakan pinjol ilegal itu harus diawasi.
“Bagaimana diawasi, orang alamatnya saja kita tidak tahu, bentuk usahanya enggak tahu, nomor teleponnya ganti-ganti, yang ada itu adalah diberantas bukan diawasi,” katanya.