Dengan begitu, sudah total empat orang yang dijadikan tersangka oleh korps adhyaksa terkait korupsi yang menggerus keuangan negara sebesar Rp430 miliar lebih tersebut.
Anggota Komjak RI, Ibnu Mazjah berharap penyidikan yang dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap kasus tersebut bisa berjalan secara adil, akuntabel dan bebas dari pengaruh atau intervensi apapun.
“Kita berharap penyidikan ini dapat berjalan secara adil, akuntabel, dan kejaksaan tidak terpengaruh apapun dalam menyelesaikan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan,” harap dia.(ydh)
