IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Wilayah Kota Jakarta Barat.
Ada tiga poin yang diperhatikan dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok dikawasan dilarang merokok.
Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat aditif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.
Langkah ini tentunya diapresiasi warga yang merasa terlindungi dari bahaya asap rokok. Sehingga dapat ditiru oleh Satpol PP di empat wilayah DKI Jakarta lainnya.
Dikonfirmasi ipol.id, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, belum mau berkomentar tentang apa yang dilakukan satuannya itu.