Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif
Jakarta Raya

Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif

Iqbal
Iqbal Published 16 Sep 2021, 09:48
Share
4 Min Read
dilarang merokok
Satpol PP Jakarta Barat menerapkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 di retail, sebuah minimarket di Wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
SHARE

Menurut dia, akan percuma kalau hanya ditutup di retail modern tapi tidak diterapkan di area tradisional.

Tubagus juga meminta dilakukan penertiban spanduk-spanduk rokok yang masih menjamur di jalan-jalan lingkungan di DKI Jakarta. “Sehingga ke depan Jakarta bebas dari iklan rokok, bukan hanya di outdoor tapi di indoor ada larangan memajang produk tembakau ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan, produsen memajang rokok di point of sale merupakan strategi mereka untuk menjaring perokok pemula.

“Bahkan dari penelitian-penelitian yang ada, tahun lalu terungkap metodologi yang dilakukan oleh industri dalam memasarkannya, baik lewat retail, modern dan tradisional, mereka sengaja memajangnya sejajar di mata anak-anak. Produk rokok ini dipajang bersamaan dengan susu dengan makanan kecil, maupun permen,” ungkapnya.

Baca Juga

pasar
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine

Sangat atraktif, ketika anak melihat permen, susu atau snack sebelahnya melihat bungkus rokok. Dari kecil, memang anak-anak ini diperkenalkan sistematis oleh industri.

Rokok produk adiktif, walaupun tutup akan dicari. Di negara lain tidak ditutup, ditirai, tapi disembunyikan di bawah meja kasir. Tidak ada tirai, display, neon boks, pajangan atau etalase. “Karena jika dipajang, ditutupi tirai akan timbul keingintahuan,” tuturnya. (ibl)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kawasan dilarang merokok, Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSG messi Hasil Liga Champions, Debut Messi-Neymar-Mbappe Tumpul dan AC Milan Hampir Permalukan Liverpool
Next Article bioskop buka Hore, Mulai Hari Ini Bioskop Sudah Dibuka Kembali

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?