Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif
Jakarta Raya

Komnas Pengendalian Tembakau Minta Seruan Kawasan Dilarang Merokok di DKI Tak Diskriminatif

Iqbal
Iqbal Published 16 Sep 2021, 09:48
Share
4 Min Read
dilarang merokok
Satpol PP Jakarta Barat menerapkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 di retail, sebuah minimarket di Wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Wilayah Kota Jakarta Barat.

Ada tiga poin yang diperhatikan dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok dikawasan dilarang merokok.

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat aditif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.

Baca Juga

pasar
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine

Langkah ini tentunya diapresiasi warga yang merasa terlindungi dari bahaya asap rokok. Sehingga dapat ditiru oleh Satpol PP di empat wilayah DKI Jakarta lainnya.

Dikonfirmasi ipol.id, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, belum mau berkomentar tentang apa yang dilakukan satuannya itu.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kawasan dilarang merokok, Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSG messi Hasil Liga Champions, Debut Messi-Neymar-Mbappe Tumpul dan AC Milan Hampir Permalukan Liverpool
Next Article bioskop buka Hore, Mulai Hari Ini Bioskop Sudah Dibuka Kembali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?