Selain mendalami 10 tersangka korporasi, Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua saksi yakni, HS selaku Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia dan SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia. “Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” jelas Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Ada pula, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.