Dari sembilan tersangka, Kejagung hanya melimpahkan delapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses penuntutan. Sementara satu berkas lainnya, tidak dilanjutkan proses hukumnya lantaran tersangka meninggal dunia. Tersangka adalah mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar. (ydh)