Sayangnya, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, Joko Sutrisno tak kunjung melaksanakan eksekusinya. Padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamat yang bersangkutan di Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No 20 Jakarta Selatan.
“Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Rencananya, Rabu (8/9), terpidana Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati DKI. Joko akan dipaksa untuk menjalankan hukumannya di penjara.
Pada kesempatan itu, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ydh)