Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Yusmada (YM) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial (MS) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.