IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ajudan bernama Oktavia Dita Sari itu diperiksa, Senin (6/9) lalu untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (11/9) pagi.
Namun demikian, KPK tidak berhenti hanya memeriksa saksi Oktavia Dita Sari. KPK tetap akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
“KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
KPK juga berharap dukungan dari publik dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut. “Kami berharap publik untuk terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini,” harap Ali.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Yusmada (YM) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial (MS) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi salah satu pelamar seleksi.
Pada Juli 2019, setelah melalui beberapa tahapan seleksi tersebut, YM diduga memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MS selaku Walikota Tanjungbalai melalui Sajali Lubis orang kepercayaan MS.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MS. Atas terpilihnya YM tersebut, Sajali Lubis atas perintah MS kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta. YM kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MS.
KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka MS dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.(ydh)