Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Baru Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli Siregar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Baru Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli Siregar
Hukum

KPK Baru Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli Siregar

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2021, 10:35
Share
4 Min Read
IMG 20210911 WA0031
SHARE

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Yusmada (YM) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial (MS) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diperiksa KPK, Tanjung balai, Umumkan korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hasil liga 1 persipura jayapura vs persita tangerang laskar cisadane pukul mutiara hitam 7aCspm0f3J Catat! Jadwal Liga 1 Hari ini: Persita Vs Persib dan Persebaya Kontra Persikabo
Next Article 239507122 Siap-siap cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Cair Bulan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 WA0199
HeadlineNews

Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude

Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Nusantara
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
25 Apr 2026, 09:17
Nasional
Wamendagri Ingatkan Usulan KPK Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Bisa Digugat
24 Apr 2026, 21:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?