Selain Amiril, KPK juga melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan mengeksekusi terpidana Safri.
Staf Khusus Edhy Prabowo itu dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat ahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
“(Terpidana) dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Ali. (ydh)