IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang beredar tentang status di akun media sosial yang diduga diposting oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
BS saat ini berstatus sebagai tersangka dan tahanan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
“Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial BS (Budhi Sarwono), KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada ipol.id, Sabtu (4/9).
Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial. “Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain,” kata Ali.
Ia memastikan seluruh tahanan KPK dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Termasuk alat komunikasi ke dalam rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.