IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Bintan, Kepulauan Riau Apri Sujadi (AS).
“Hari ini, pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9).
Lima saksi, yaitu Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan Setia Kurniawan, Aman selaku Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo, dan PT Karya Putri Makmur, Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto, Direktur CV Three Star Bintan 2009-sekarang Agus, dan Budianto dari pihak swasta.