Ilham mengatakan, KPU RI sebagai penyelenggara juga akan melaksanakan perundangan 15 Mei nanti. Itu banyak pertimbangannya, seperti logistik, dalam perspektif hukum pemilu dalam artian nanti jika ada gugatan-gugatan hasil pileg. Bagaimana dengan perjalanan pilkadanya.
Parpol harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir. “Nah, yang sedang kita kaji adalah apakah memungkinkan waktu penyelesaian perselesihan hasil pemilu-pemilu itu bisa selesai cepat waktu,” tandasnya.
Sehingga Parpol bisa mencalonkan calonnya pada saat di 2024 nanti. Kemudian mengenai logistik, apakah perlu dihitung, apakah memungkinkan dan beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dari KPU. (ibl)