“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” jelas Leonard.
Pada kesempatan itu, ditambahkannya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Teddy merupakan partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Keempat saksi itu di antaranya Z selaku Direktur Operasional PT Sucor Sekuritas, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, TA selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital. “Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro,” tambah Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Kesepuluh tersangka itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.