IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, politisi Partai Golkar tersebut bukan dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel, melainkan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh korps adhyaksa, anggota DPR RI tersebut sempat diperiksa selama lebih kurang enam jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Dalam kasus tersebut, Alex juga ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.
“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).
Dijelaskan Supardi, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, agar tidak mempengaruhi satu sama lainnya. Alex ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Muddai, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.