Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD
Hukum

Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD

Robi
Robi Published 16 Sep 2021, 16:45
Share
2 Min Read
Alex noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, politisi Partai Golkar tersebut bukan dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel, melainkan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh korps adhyaksa, anggota DPR RI tersebut sempat diperiksa selama lebih kurang enam jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Dalam kasus tersebut, Alex juga ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).

Baca Juga

IMG 20260724 WA0180
Eks Jampidsus Merasa Dikriminalisasi, KPK Tanggapi Begini
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa

Dijelaskan Supardi, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, agar tidak mempengaruhi satu sama lainnya. Alex ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan Muddai, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, kasus dana hibah, kasus pembelian gas bumi bumd sumsel, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pfizer dan moderna Ayo Buruan Vaksin, Pfizer dan Moderna Tersedia di Seluruh Faskes DKI
Next Article kemen pupr PUPR Siapkan Kolaborasi Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Pontianak

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?