Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD
Hukum

Lolos di Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD

Robi
Robi Published 16 Sep 2021, 16:45
Share
2 Min Read
Alex noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, politisi Partai Golkar tersebut bukan dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel, melainkan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh korps adhyaksa, anggota DPR RI tersebut sempat diperiksa selama lebih kurang enam jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Dalam kasus tersebut, Alex juga ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).

Baca Juga

ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT saat hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

Dijelaskan Supardi, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, agar tidak mempengaruhi satu sama lainnya. Alex ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan Muddai, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, kasus dana hibah, kasus pembelian gas bumi bumd sumsel, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pfizer dan moderna Ayo Buruan Vaksin, Pfizer dan Moderna Tersedia di Seluruh Faskes DKI
Next Article kemen pupr PUPR Siapkan Kolaborasi Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Pontianak

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?