IPOL.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan berada dalam kamar hotel dengan pendampingan orangtua.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan anak-anak tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang publik di hotel, seperti kafe, restoran dan kolam renang.
“Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk ke kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe,” kata Sutrisno saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam.
Dijelaskan, aturan tersebut merujuk pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina.
Namun, orangtua wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 anak berdasarkan tes usap antigen H-1 atau tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) H-2.
Sutrisno menjelaskan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan masuk ke area kafe, restoran dan kolam renang untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.