Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan MA terpidana tidak memenuhinya, walaupun sudah dipanggil secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Terpidana akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Saat ditangkap, wanita berusia 51 tahun yang berdaster hitam bermotif kembang biru itu hanya terlihat pasrah.
Selanjutnya terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Terpidana diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9), dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Leonard.(ydh)
