IPOL.ID – Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Namun demikian, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) masih di tutup sementara untuk umum.
Dibukanya Ancol berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Surat Edaran itu merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di dalam kegiatan usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment),” kata Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Senin (13/9).