Sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015, porsi kredit UMKM telah disiapkan sebesar 20 persen.
Airlangga menambahkan, akses pembiayaan yang masih terbatas ini perlu untuk segera di atasi sehingga dapat membantu UMKM dan sektor informal untuk bertahan selama pandemi. Oleh karena itu Pemerintah menargetkan kewajiban kredit UMKM di Perbankan minimal sebesar 30 persen dari total penyaluran kredit pada tahun 2024.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan tambahan kredit UMKM sebesar Rp 980 triliun dengan posisi kredit UMKM tahun 2024 mencapai Rp 2.000 triliun. Penyelamatan UMKM dan sektor informal akan memberikan dukungan besar terhadap pemulihan ekonomi. Dukungan ini akan membantu Indonesia untuk rebound, sehingga target pertumbuhan di kisaran 3,7 persen – 4,5 persen dapat tercapai di tahun 2021.
Mengingat pentingnya akses pembiayaan bagi UMKM, Pemerintah telah memberikan relaksasi KUR berupa penundaan angsuran pokok, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan limit plafon. Hingga awal Agustus 2021, penundaan angsuran pokok telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun dan perpanjangan waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun.