“Terutama dilakukan di ranah ITE ya, disampaikan melalui media sosial baik itu IG maupun tiktok. Maka sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah pasal 45, pasal 51 UU 19/2016 tentang ITE,” tegas Azis.
Hingga kini, Kepolisian sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. “Bukti-bukti dan pemberkasan akan dikirim ke Kejaksaan,” tutupnya. (ibl)