IPOL.ID – Youtuber Atta Halilintar melaporkan seorang konten kreator bernama Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebabnya Atta resah, karena dirinya diduga di teror lewat pesan-pesan yang diinformasikan ke para netizen. Pelaku kini telah dicokok oleh Kepolisian.
Informasi yang dihimpun, pada kasus Atta Halilintar ini, sosok Savas sempat menjadi perbincangan publik pada Juni 2021 lalu. Diketahui Savas pernah diduga melayangkan tuduhan bahwa Ibunda Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk telah berutang Rp400 juta pada perempuan bernama Umi Aviv.
Dari tayangan YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada 19 Juni 2021, Savas berujar bahwa utang Lenggogeni Faruk tersebut sejak tahun 24 tahun yang lalu.
Polemik tersebut muncul saat Savas menuding Lenggogeni Faruk ingkar janji untuk mengembalikan uang tersebut kepada Umi Aviv.
Tiga bulan berselang, keadaan justru berbalik menyerang sang konten kreator.
Atta kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menangkap seorang netizen sekaligus Youtuber atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Youtuber Atta Halilintar.
“Ya, pelaku ditangkap di Bogor di tempat kontrakannya,” kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah ditanyakan mengenai pelaporan Atta tersebut, Jumat (17/9).
Azis menjelaskan, beberapa saat yang lalu, mungkin sekitar sebulan atau dua bulan yang lalu ada laporan yang disampaikan oleh Saudara Atta bahwa yang bersangkutan bersama seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya maka yang bersangkutan melakukan pelaporan.
“Dari pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan secara normatif lah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku ya,” tegas kapolres pada awak media.
“Setelah kita melakukan identifikasi terhadap pelaku, kemudian kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,” tandasnya.
Terkait pelaporan Atta, Azis mengungkapkan bahwa yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya.
“Terutama dilakukan di ranah ITE ya, disampaikan melalui media sosial baik itu IG maupun tiktok. Maka sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah pasal 45, pasal 51 UU 19/2016 tentang ITE,” tegas Azis.
Hingga kini, Kepolisian sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. “Bukti-bukti dan pemberkasan akan dikirim ke Kejaksaan,” tutupnya. (ibl)