Adapun penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Penetapan kedua tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap Irfan Sudrajat, yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.
Meski jadi tersangka, RI dan SY belum dijebloskan ke tahanan karena dinilai cukup kooperatif selama menjalani proses penyidikan.