IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/6) malam.
“Pada kegiatan OTT ini, Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada Rabu (15/9) malam sekitar pukul 08.00 malam, di beberapa tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/8) malam.
Ketujuh orang yang terjaring OTT tersebut, antara lain MK (Maliki) selaku Plt Kepala Dinas PUPR HSU sekaligus Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), MRH (Marhaini) selaku Direktur CV Hanamas, HI selaku PPK Dinas PUPR HSU dan FH (Fachriadi) selaku Direktur CV Kalpataru.
Selain itu, LI selaku mantan ajudan Bupati HSU, MB selaku Kepala Seksi Dinas PUPR HSU dan MJ selaku orang kepercayaan MRH dan FH.
Adapun kronologi OTT tersebut bermula saat KPK menerima informasi dari masyarakat soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang telah disiapkan oleh MRH dan FH.