Mahfud mengatakan bahwa praktik pungutan liar saat ini telah berkonotasi menjadi suatu kewajaran yang ada dalam proses pelayanan publik.
Ia menyadari kasus pungli sangat merebak setidaknya sampai dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Saber Pungli.
“Ini tidak hanya terjadi di kementerian dan lembaga, namun berkembang bahkan pada level terkecil hingga RT/RW sekalipun,” ujar dia.
Pemerintah, kata Mahfud lagi, memandang bahwa Satgas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur.
“Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini pula.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Agung Budi Maryoto menyebutkan sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli pada 28 Oktober 2016 telah menerima sebanyak 37.854 laporan atau aduan masyarakat.
Adapun kegiatan Satgas Saber Pungli yang telah dilakukan, antara lain operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 43.953 kegiatan dengan tersangka sejumlah 62.375 orang, dan barang bukti berupa uang hasil OTT di seluruh Indonesia sebanyak sekitar Rp 325 miliar. (wsa)